Yayin Hermansyah |
(Direktur Sosial Politik “Lembaga Gemawa Freedom Institute)
Pemilihan Umum (Pemilu) merupkan proses pemilihan seseorang dalam mengisi suatu jabatan politik, jabatan yang beraneka ragam, mulai dari Presiden, DPR, DPD, Gubernur, Bupati atau di berbagai tingkat pemerintahan, sampai Kepala Desa bagian terkecil. Pemilu merupakan bagian dari sistem demokrasi yang beroperasi sesuai dengan amanat Konstitusi.
Pada tahun 2019 ini Bangsa Indonesia dihadapkan pada pekerjaan besar yakni Pemilu Serentak. Kali pertama Indonesia melaksanakan pemilihan umum secara serentak yang tergabung di dalamnya antara lain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu serentak adalah sebuah keniscayaan bagi rakyat Indonesia atas putusan MPR-RI yang telah mengamandemen UUD 1945, yakni di dalam permohonan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Beranjak dari itu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 telah menyetujui pelaksanaan pemilu serentak.
Indonesia telah menjadi primadona Demokrasi di mata dunia salah satu dari Negara Benua Eropa yaitu Inggris mengangcungkan jempol Terhadap Indonesia melalui Pemilu Serentak.
Sumbawa dalam hal ini adalah daerah terkecil di bagian timur Indonesia juga menjadi bagian dalam pelaksanaan Pemilu Serentak. Sumbawa dikenal dengan sebutan masyarakatnya sangat egaliter, menghargai perbedaan dan memiliki keperibadian saling merangkul, saling mengangkat, serta saling membesarkan satu sama lainnya.
Menjelang pemilu serentak masyarakat Sumbawa atau peserta pemilu sadar bahwa dengan perbedaan akan tumbuh optimisme dalam menyongsong suatu perubahan di Tanah Intan Bulaeng.
Berbicara pemilu tentu erat kaitannya dengan Lembaga Penyelenggara yaitu KPU dan BAWASLU sebagai pelaksana kegiatan dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Tentu dalam pelaksanaannya masyarakat menaruh kepercayaan penuh terhadap dua lembaga tersebut agar keberlangsungan pemilihan dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan PKPU.
Apa yang menjadi ekspektasi penyelenggara tidak selalu beriringan dengan realita lapangan sesudah pemilhan berlangsung, beberapa temuan di antaranya:
1. Beberapa TPS tidak terdapat Daftar Calon Tetap (DCT) dipapan informasi sementara dalam ketentuan pasal 28 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Ketua KPU sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman no.229/PL.01.3-PU/5204/03/KPU-Kab/IX/2018 tentang “ Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019” dengan harapan untuk mempermudah dalam mengenali siapa yang akan dipilih oleh para pemilih.
2. Sulitnya para peserta Pemilu melalui saksi masing-masing dan masyarakat atau publik dalam mengkases informasi tentang penghitungan suara atau C1 Plano dari TPS, padahal semua itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan tujuan semua pihak bisa mengakses hasil rekapitulasi suara agar sedikit peluang dalam meminimalisir terjadinya kecurangan.
3. Lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara baik oleh KPU atau BAWASLU di beberapa tahapan dalam penyelenggaraan pemilu serentak yang mengakibatkan banyaknya temuan.
Beranjak dari persoalan diatas tentu profesionalitas dan integritas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan BAWASLU perlu dipertanyakan, karena berbanding lurus dari konsep integritas itu sendiri dengan beberapa persoalan yang terjadi di atas.
Maka untuk menyikapi persoalan di atas, penulis berharap kepada KPU dan BAWASLU dapat lebih maksimal dalam bekerja dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salam Hebat dan Salam Perubahan Buat Kita Semuanya.