-->

Daerah

Iklan


KPU Bolehkan Pemilih Bawa Kartu Saku Saat Mencoblos

Portalindonesia.co
4/16/2019, 19:05 WIB Last Updated 2019-04-16T12:05:19Z
Ilustrasi (sumbur: google)


SUMENEP, Portalindonesia.co- KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur Bolehkan calon pemilih pada Pemilu 17 April 2019 membawa gambar atau kartu saku calon legislatif dan Presiden peserta Pemilu. 

“Calon pemilih boleh membawa gambar atau kartu saku caleg, calon pasangan presiden maupun DPD ke bilik suara, karena memang tidak ada aturan yang melarang termasuk tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (16/04/2019).

Menurutnya, kartu saku tersebut boleh dibawa ke bilik suara jika khawatir calon pemilih itu lupa terhadap calon yang akan dipilihnya dan bukan sebagai alat untuk mengajak atau memobilisasi pemilih lainnya.

“Yang penting kartu saku itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk mempengaruhi pemilih lainnya,” ujarnya.

Ia berharap, semua masyarakat dan para kandidat peserta Pemilu 2019 ini sama-sama menjaga suasana agar kondusifitas tetap terjamin hingga pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak berjalan damai. Sebab, kondusifitas ini bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan, tapi semua masyarakat.

“Mari kita jaga bersama agar Pemilu ini berjalan damai, jujur dan adil serta sesuai harapan bersama,” harapnya. (Fjr)


Komentar

Tampilkan

Terkini