Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep A. Masuni |
SUMENEP, Portalindonesia.co – Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep A. Masuni.
ogah merealisasikan anggaran 2019.
Pasalnya jabatan yang diembannya sudah kedaluarsa alias lebih dari batas maksimal, lima tahun. Itu dilakukan sejak 4 April lalu. Karena sejak pemberlakuan UU No 5/2014. Sehingga, dia menganggap tidak lagi sebagai kadis.
Memang, sesuai UU no 5/2014 pasal 117 ttg ASN dan PP no 11 thn 2017, pasal 133 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Di dalam dua aturan itu menyebutkan jika JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Bahkan, Masuni juga tidak mau lagi tanda tangan surat.
“Ya, jabatan saya sudah kedaluarsa atau expied. Jadi, saya tidak lagi bisa mengambil kebijakan atau tanda tangan apapun. Sebab, jabatan saya sudah berakhir sesuai UU itu. Hanya mematuhi aturan saja, ” kata Kadis DPMD A. Masuni.
Menurutnya, sejak 4 April pihaknya tidak lagi tanda tangan surat menyurat, apalagi berkaitan dengan anggaran. Jadi, pihaknya tidak merealisasikan anggaran. “Nanti, dipaksakan ada masalah. Hanya taat aturan, kami tidak bermasalah. Saya sekarang hanya ASN biasa, ” ungkapnya.
Mantan Kepala Disdik ini mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengambil tunjangan sebagai kadis. Bahkan, ada undangan dari provinsi atau pusat, pihaknya juga tidak akan hadir. “Kan sudah habis jabatannya. Saya tahu aturannya tapi mau dilanggar. Enggak lah,” tuturnya.
Bukankah diperpanjang?, menurutnya, sampai detik ini pihaknya belum menerima perpanjangan dari bupati. “Tidak ada perpanjangan. Yang perlu diingat SO baru 2017 lalu, bukan pelantikan tapi pengukuhan. Beda ya, jadi hitungannya dari pelantikan, ” tuturnya.
Masuni menambahkan, pihaknya tidak akan bekerja sebagai kadis sebelum ada perpanjangan atau mutasi yang dilakukan. “Ingat soal keuangan negara. Maka legalitas menjadi penting. Kan tidak salah saya patuh pada aturan,” tukasnya. (