Salah satu Kades usai jalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep. (Foto Fjr/PortalIndonesia.co) |
Pemanggilan ke kades tersebut, terkait laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017.
Hal itu diketahui setelah menyebarnya surat permintaan klarifikasi dan permintaan data yang dilayangkan oleh Polres Sumenep kepada Bupati, A. Busyro Karim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Tego S Marwoto, SH tertanggal 26 Februari 2019.
Informasinya, tujuh kepala desa itu diantaranya Kepala Desa Pandeman, Sawah Sumur, Pabian, Sambakati dan Kepala Desa Angon-angon. Mereka diperiksa secara meraton di Mapolres Sumenep.
Baca Juga:
Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa Segera Diperiksa Penyidik Polres Sumenep
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri membenarkan adanya pemeriksaan kepala desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
"Sesuai hasil koordinasi dengan KBO Reskrim, memang benar ada pemeriksaan untuk Kades di Kecamatan Arjasa," katanya saat dikonfirmasi.
Namun, mantan Kapolsek Kota itu tidak menyebutkan jumlah Kepala Desa yang diperiksa.
"Sesuai hasil koordinasi hanya sebagian, saya tidak tahu jumlah pasti," tegasnya. (Fjr)