Abdul Jalil Kades Pandemam Kecamatan Arjasa Usai Diperiksa Peyidik Pidkor Polres Sumenep. (Foto Fjr/Portalindonesia.co) |
SUMENEP, Portalindonesia.co - Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep memeriksa sejumlah kepala desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Rabu (6/3/2019).
Mereka diperiksa terkait dugaan penyimpangan realisasi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. Salah satu yang diperiksa Kepala Desa Pamdeman, Abdul Jalil.
Abdul Jalil mengaku diperiksa sekitar empat jam di Mapolres Sumenep. Dia baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 15.50 WIB dengan membawa setumpuk berkas dibungkus tas kain warna hitam.
"Diperiksa mulai pukul 11.30," kata Abdul Jalil, Kepala Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa saat ditemui di Mapolres Sumenep, Rabu (6/3/2019).
Baca Juga:
Soal APBDes, 7 Kades Se Kecamatan Arjasa Diperiksa Penyidik Polres Sumenep
Menurutnya dirinya ditanyakan mengenai anggaran DD-ADD selama tiga tahun, sejak 2015 hingga 2017.
"Ya (ditanya) soal pembangunan desa, mengenai pembelian alat kantor, ATK berapa, tidak ada masalah," ungkapnya.
Ditanya mengenai realisasi DD-ADD yang disinyalir bermasalah, dirinya meyakini pembangunan melalui anggaran DD-ADD tidak ada persoalan yang sampai mengarah pada tindak pidana korupsi.
"InsyaAllah, menurut saya untuk saya sudah dikerjakan, InsyaAllah tidak ada masalah," jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri membenarkan adanya pemeriksaan kepala desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
"Sesuai hasil koordinasi dengan KBO Reskrim, memang benar ada pemeriksaan untuk Kades di Kecamatan Arjasa," katanya saat dikonfirmasi.
Namun, mantan Kapolsek Kota itu tidak menyebutkan jumlah Kepala Desa yang diperiksa.
"Sesuai hasil koordinasi hanya sebagian, saya tidak tahu jumlah pasti," tegasnya. (Fjr)