Pelaku Bersama Barang Buktinya Diamankan Polisi. (Foto Istimewa) |
SUMENEP, Portalindonesia.co - Ahmad Johan, (38) Warga Dusun Selatan, Desa/Kecamatan Pagentenan Kabupaten Pamekasan. dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Gara gara edarkan narkoba jenis shabu.
Tersangka ditangkap Pinggir JL. KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh.Heri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif,
"Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah akurat, tepat di pinggir JL. KH. Zainal Arifin Kelurahan. Bangselok, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor," Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh.Heri, Senin (11/3/2019).
Saat penggeledahan lanjut Heri, Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 4,50 gram, dengan masing-masing poket berisi ± 3,58 gram, dan ± 0,92 gram.
"Barang bukti itu disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, saat itu barang bukti dibungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih," ungkapnya.
Setelah ditunjukan pria berambut gondrong itu mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Saat ini dia diamankan di Mapolres Sumenep.
Polisi juga mengamankan satu buah Hp Merk VIVO warna hitam, dan satu buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.
"Akibat perbuatannya Ahmad Johan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (Red)