-->

Daerah

Iklan


Musholla Jadi Tempat Pesta Sabu, Tiga Warga Sumenep Diciduk Polisi Sampang

Portalindonesia.co
3/30/2019, 20:04 WIB Last Updated 2019-04-02T05:30:26Z

Ketiga tersangka saat diamankan Polisi. (Foto/Istimewa)


SAMPANG, Portalindonesia.co - Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang warga sumenep yang sedang asik pesta narkoba di dalam Mushola di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Sabtu (30/3/2019).

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Moh. Syafiudin, (44) Firdaus (41), dan Hasbi Mazary, (35). Ketiganya adalah warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Ketiga tersangka kita tangkap di dalam Musholla Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, pada hari Jumat Pukul 15.30 Wib (29/03/2019)," kata Ajun Komisaris Besar AKBP Budhi Wardiman melalui KBO Satres Narkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo.

Menurut Ipda Edi Eko Purnomo, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Mushollah Desa Tamberu Barat akan ada pesta narkoba jenis sabu. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut.

"Ternyata benar di dalam Mushollah ada pesta sabu, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku," terangnya.

Dari tangan mereka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram. Tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alkohol 95%.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan acaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Ipda Edi Eko Purnomo. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini