Supyadi SH. Kuasa Hukum Pokmas Saat Menyerahkan Bukti Baru di Polres Sumenep. (Foto Fjr/Portalindonesia.co) |
SUMENEP, Portalindonesia.co – Laporan Kasus Sabotase Keuangan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan terus bergulir pembuktian fakta baru.
Pasalnya, sejumlah bukti tambahan akan menemui titik terang, siapa pelaku yang sebenarnya. Namun, bukti tambahan yang diserahakan pihak pelapor ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep berupa Rekening Bank Jatim, Stempel, Surat permintaan LPJ jatim tentang realisasi keuangan kepada Pokmas.
Ketua Pokmas melalui Kuasa Hukum, Ach Supyadi SH Mengatakan, kejanggalan terbukti dengan Rekening Bank Jatim atas nama Pokmas Putra Pangelen.
Baca Juga:
“Itu diserahkan Koordinator Pokmas inisial TB (Terlapor) kepada Ketua Pokmas, tertanggal 27 pebruari 2019,” katanya.
Namun, dalam buku rekening tersebut, sejumlah uang dana hibah provinsi jatim sebesar Rp200 juta sudah ditarik pada tanggal 14 Januari 2019, dilakukan oleh TB, diduga selaku Koordinator Pokmas Putra Pangelen dan ketua pokmas diberi uang Rp 5 juta diserahkan oleh TB.
Sehingga fakta kejanggalan, setelah diserahkan di dalam buku rekening Bank Jatim terisi uang sebesar Rp200 juta dikirim pada tanggal 27 Pebruari 2019. Padahal uang itu sudah ditarik pada bulan Januari lalu.
“Bukti rekening ini akan mempermudah penyidik untuk ungkap kasus sabotase uang dana hibah privinsi ini,” ungkapnya.
Bukti itu kata Supyadi, sebagai tambahan untuk membuktikan keseriusan pengurus Pokmas. Sebab, pencairan itu memang dilakukan dibawah tekanan TB.
“Sejumlah bukti itu diharapkan mampu untuk membantu pengusutan,” ujarnya.
Buktinya, terang dia, sampai detik ini belum ada pekerjaaan, hanya material saja. Pokmas tidak berani mengerjakan, karena keuangannya sudah ditangani TB. “Padahal, LPJ sudah diminta paling lambat 4 Maret. Jadi, tidak bisa dikerjakan juga. Ini dampaknya, RAB masih di terlapor,”
ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ini sudah masuk kategori dugaan korupsi.
“Kami tidak main-main. Kami tidak akan mencabut kasus ini, harus tuntas,” ujar pengacara muda ini.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menjelaskan, laporan itu sudah masuk dan pasti ditindaklanjuti.
“Masih didalami mas,” katanya di Mapolres Sumenep.
Ketua Pokmas Putra Pengelen didampingi kuasa hukum Supyadi.SH melaporkan dugaan penyerobotan uang Hibah Pemprov Jatim senilai Rp 200 juta oleh TB, yang diduga sebagai Kordinator Kecamatan. Sebab, kelompok hanya diberi Rp 5 juta saat dana cair.
Sehingga, langsung dilaporkan ke polisi. Informasinya, Pokmas itu diajukan melalui anggota DPRD Jatim inisial I. (Fjr)