Wiwik Hawiyah Karim SH, Kuasa Hukum Korban Saat Usai Melaporkan Oknum Guru SMA ke Polres Sumenep. (Foto Fjr/Portalindonesia.co) |
Tidakan pemukulan oknum guru tersebut mengakibatkan inisial ADR (17) meninggal di rumah sakit di Pamekasan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini di lapangan, peristiwa nahas tersebut bermula saat ADR (17), yang duduk dibangku kelas 11 A (SMA) Batuan, mengikuti mata pelajaran agama yang diajarkan oleh terduga.
Namun, saat jam pelajaran berlangsung, ADR dikabarkan tidak mengerjakan tugas dan malah tertidur di bangkunya.
Sehingga, oknum guru yang sedang memberikan mata pelajaran agama marah dan memukul korban dengan gayung mengena pada bagian kepalanya.
“Selang berapa lama dari peristiwa itu, korban mengalami pusing dan kejang-kejang. Oleh karenanya, kami membawa korban ke Puskemas lenteng. Namun di sana tidak sanggup, hingga kami membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moh Anwar Sumenep,” terang Restiani, kepada sejumlah media.
Namun, oleh pihak rumah sakit umum daerah korban disarankan dirujuk ke rumah sakit Pamekasan lantaran keterbatasan peralatan.
Dan sesampainya di rumah sakit Pamekasan, Dokter menyatakan bahwa ada pembekuan darah akibat benturan benda keras di kepala korban.
Hal itu dibuktikan dari hasil foto Rontgen, dan diketahui jika di kepala korban ada pembekuan darah, khususnya di otak belakang.
“Makanya korban sempat mengalami kejang-kejang, karena pada otak bagian belakangnya ada pembekuan darah. Selanjutnya oleh dokter rumah sakit Pamekasan, korban disarankan dirujuk ke rumasakit surabaya,” papar Restiani.
Namun nahas, sebelum keluarga korban membawa ADR ke rumah sakit di Surabaya, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Senin (18/3/2019).
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan siswa oleh oknum guru di SMA Batuan.
Dan pihaknya mengaku akan segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan oknum guru hingga menyebabkan korban meninggal.
Sedangkan Wiwik Hawiyah Karim SH, selaku kuasa hukum korban, berharap Penyidik Polres Sumenep, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar secepatnya memproses kasus tersebut dan segera menangkap pelakunya.
“Harapan kami, penyidik segera memproses kasus ini, dan menidak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fjr)