-->

Daerah

Iklan


Demi Selingkuhan, Sorang Wanita di Sumenep Tega Racuni Suaminya dengan Racun Ikan

Portalindonesia.co
3/04/2019, 16:00 WIB Last Updated 2019-03-05T07:34:10Z
Kedua Pelaku Saat Diamankan Polres Sumenep. (Foto Fjr/Portalindonesia.co)

SUMENEP, Portalindonesia.co - Kasus pembunuhan Mistoyo (40) warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya berasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin menjelaskan kronologis motif pembunuhan Mistoyo karena perselingkuhan, yakni Insiyah selaku istri korban sedang menjalin cinta dengan pria lain berinisial SIR, warga Desa Poteran, Kecamatan Talango yang merupakan selingkuhan Insiyah. Sehingga ,Insiyah tega meracun suami sahnya itu menggunakan racun ikan.

"Isiyah ini selingkuh, kemudian tega meracuni suaminya sendiri dengan menggunakan racun ikan, Laporan secara forensik sudah kami kantongi dari forensik cabang Surabaya, hasilnya ada kesesuaian dengan sebab meninggalnya korban,” kata Muslimin dalam jumpa persnya, Senin (04/03/2019).

Menurut Muslimin, di tubuh korban tidak ditemukan bekas penganiayaan. Namun terdapat sejumlah luka keracunan yang menyebabkan sesak nafas, Sehingga tidak lagi bisa bernafas karena kelebihan barang beracun semacam sianida.

“Tidak ditemukan bekas penganiayaan, di perut korban terdapat sisa barang semacam racun sianida. Bukti bukti ini nantinya akan kami serahkan di persidangan,” imbuhnya.

Sementara pria yang menjadi selingkuhannya tersebut, yakni SIR (inisial) warga Desa Poteran, Kecamatan Talango ditangkap polisi di Jakarta beberapa waktu lalu. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“SIR ini kita amankan di Jakarta beberapa waktu lalu. Saat ini sudah berstatus tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal Pasal 338 KUHP, atau juga bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana 340.

“Kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup. Nanti juga bisa dikenakan subsidar pasal pembunuhan berencana 340,” tegas AKBP Muslimin

Seperti diberitakan sebelumnya, Mistoyo kejang-kejang setelah meminun jamu buatan istrinya sendiri (17/12/2018) lalu. Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawa Mistoyo tidak tertolong.

Keluarga korban menduga kematian Mistoyo karena diracun. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polres Sumenep. Satreskrim Polres Sumenep bersama tim Labfor Polda Jatim membongkar mayat Mistoyo untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan Mistoyo positif meninggl karena racun. (Fjr)



Komentar

Tampilkan

Terkini