-->

Daerah

Iklan


Dituntut 3 Bulan Penjara, Pengacara Driver Ojol di Surabaya Ajukan Pledoi

Portalindonesia.co
2/27/2019, 22:40 WIB Last Updated 2019-02-28T10:18:57Z
Terdakwa Saat Diadili di PN Surabaya. (Foto Ady/Portalindonesia.co)

SURABAYA, Portalindonesia.co - Terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojek online (Ojol) yang terlibat kecelakaan motor dituntut 3 bulan penjara. Sidang digelar dengan agenda tuntutan Ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/2/2019).

"Sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP, tentang kelalaian dalam mengendarai hingga menyebabkan kecelakaan dengan luka berat. Maka kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," kata JPU Neldy Denny membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan JPU, Surya, salah satu kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Majelis Hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, SH., MH mengakhiri persidangan dengan mengetuk palu.

"Kita akan memberikan pembelaan yang terbaik untuk klien kami. Dan akan kami tuangkan dalam pledoi pekan depan," kata Surya kepada awak media usai persidangan, (27/2).

Seperti diketahui, Ahmad Hilmi Hamdani, adalah driver Gojek itu terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karangpilang pada 17 April 2018 lalu. Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum TNI AL yang mengendarai motor gede (Moge).

Waktu kejadian, Hilmi sedang membawa penumpang yang bernama Umi Insiyah dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya meninggal.

Dalam kasus ini, Hilmi didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya luka berat. (Ady/Fjr)
Komentar

Tampilkan

Terkini