Anggota PPS Juluk saat melakukan penempelan pengumuman rekrutmen calon KPPS. (Foto Fajar/Portalindonesia.co) |
SUMENEP, Portalindonesia.co - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Juluk, Kecamatan, Saronggi, Kabupaten Sumenep, melakukan penempelan pengumuman rekrutmen Calon Anggota Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penempelan Pengumuman Rekrutmen Calon Anggota KPPS tersebut dilakukan di berbagai tempat strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa setempat.
"Pengumuman calon KPPS ini kami lakukan agar mengajak masyarakat ikut berpartisipasi untuk mendaftarkan diri dan mengsukseskan pemilu 2019 sebagai penyelenggara pada tanggal 17 April 2019 nanti," kata Ahmaruddi ketua PPS Juluk, Kamis (28/2/2019).
Ahmaruddin juga mengatakan,
rekruitmen pendaftaran KPPS sesuai dengan tahapan yang diamanatkan oleh KPU kabupaten sumenep
"Tahapan rekrutmen KPPS dilakukan selama 6 hari, dari tanggal 28 februari 2019 sampai dengan 27 maret 2019.
Bagi masyarakat juluk yang berminat langsung datang ke sekretariat PPS Desa Juluk," pungkasnya.
Untuk diketahui adapun persyaratan untuk bisa menjadi Anggota KPPS Sebagai Berikut:
1. Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
8. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
10. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya mampu secara jasmani dan rohani. (Fjr)